Indonesia merupakan negara agraris dengan jumlah penduduk terbesar ke empat di dunia namun faktanya, sebagaimana yang penulis kutip pada site resources world bank dalam policy brief menyatakan bahwa sekitar tiga puluh persen rumah tangga di Indonesia masih belum terpenuhi dalam konsumsi pangan. Padahal Indonesia memiliki beraneka ragam varian makanan pokok. Penentuan jenis pangan yang di konsumsi sangat bergantung pada beberapa faktor antara lain ; jenis penghasil bahan makanan pokok yang akan ditanam di daerah tersebut serta tradisi yang diwariskan oleh budaya setempat. Selain itu kebiasaan makan dipengaruhi pula oleh lingkungan ekologi ( ciri tanaman pangan, ternak, dan ikan yang tersedia dan dapat dibudidayakan setempat), lingkungan budaya serta ekonomi.
Ini membuktikan bahwa sesungguhnya ada keterkaitan antara konservasi lingkungan dengan kunsumsi pangan masyarakat. Hal inilah yang seharusnya dilakukan masyarakat untuk mengubah paradigma tentang pengelolaan lingkungan bukan permainan retorika dengan pembuatan kebijakan yang tidak melahirkan hasil. Tujuan perubahan paradigma dianggap penting agar perilaku dan sikap manusia lebih arif dan bersahaja dalam memaknai alam diatas dirinya.
“Alam adalah objek yang memiliki potensi untuk melakukan perubahan, perubahan di sini artinya adalah tujuan”. ~Aristoteles
Alam sebagai entitas yang luas dan besar dianggap sebagai dasar dan tempat yang transendental bagi kehidupan makhluk tak terkecuali manusia. Tidak seperti makhluk lain, manusia dianggap mempunyai akal dan jiwa dengan merekontruksi alam untuk segala kebutuhannya, tapi terkadang aksi yang dilakukan manusia justru merusak ekosistem alam, tak pelak banyak hewan dan tumbuhan yang mati serta bencana seperti tanah longsor hingga banjir yang secara tidak langsung disebabkan oleh manusia dan bahkan banyak saudara dari mereka kekurangan gizi akibat kelangkaan serta mahalnya bahan baku. Lalu bagaimana cara memperlakukan alam untuk kebutuhan manusia tanpa merusak ekosistemnya, antara lain :
- Menerapkan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan pada pengelolaan sumber daya alam baik yang dapat maupun yang tidak dapat diperbaharui dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampungnya.
2. Untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan dan kerusakan sumber daya alam maka diperlukan penegakan hukum secara adil dan konsisten.
3. Memberikan kewenangan dan tanggung jawab secara bertahap terhadap pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
4. Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap dapat dilakukan dengan cara membudayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi.
5. Untuk mengetahui keberhasilan dari pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan penggunaan indicator harus diterapkan secara efektif.
6. Penetapan konservasi yang baru dengan memelihara keragaman konservasi yang sudah ada sebelumnya.
7. Mengikutsertakan masyarakat dalam rangka menanggulangi permasalahan lingkungan global
Dari penerapan sikap itulah diharapkan alam atau lingkungan akan terjaga dengan baik serta mampu memberikan rasa nyaman terhadap makhluk hidup. Sehingga manusia tidak akan merasakan kelaparan dan tidak akan khawatir akan terjadinya bencana yang menimpa mereka.